Sabtu, 02 Juni 2012

Bentuk-Bentuk Organisasi dengan Karakteristik Persekutuan


Dengan sangat cepat, negara akhirnya menciptakan bentuk organisasi bisnis khusus yang memiliki karakteristik seperti persekutuan. Bentuk baru dari organisasi ini umumnya digunakan oleh perusahaan berskala kecil. Beberapa bentuk khusus tersebut adalah: tanggung jawab terbatas, dan perseroan terbatas (PT) “S”.
·         Persekutuan Terbatas
Pada persekutuan terbatas, satu orang atau lebih sekutu memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan sisanya memiliki tanggung jawab terbatas atas utang perusahaan. Para sekutu dengan tanggung jawab tidak terbatas disebut sekutu umu (general partner). Sedangkan sekutu dengan tanggung jawab terbatas disebut sekutu terbatas (limited partner). Sekutu sekutu terbatas hanya bertanggung jawab atas utang persekutuan sampai batas investasi yang merekaberikan kepada persekutuan. Bentuk organisasi ini biasanya dikenal dengan sebutan “Limited Partnership,” atau “Ltd,” atau “LP.” Keistimewaan dari tanggung jawab terbatas, umumnya sekutu terbatas memperoleh kompensasi lebih sedikit dari pada sekutu umum dan hanya memiliki keterlibatan dan pengaruh yang lebih kecil dalam persekutuan.
·         Persekutuan dengan Tanggung Jawab Terbatas
Sebagian besar negara membolehkan para professional seperti pengacara, dokter, dan akuntan untuk membentuk persekutuan dengan tanggung jawab terbatas (limited liability partnership) atau “LLP”. LLP dibentuk untuk melindungi sekutu yang tidak bersalah dari bentuk-bentuk malpraktik atau klaim atas kelalaian dari perbuatan sekutu lain. LLP umumnya memiliki kebijakan asuransi yang besar apabila persekutuan melakukan kesalahan dalam bentuk malpraktik.
·         Perusahaan dengan Tanggung Jawab Terbatas
Bentuk organisasi ini merupakan bentuk baru yang merupakan campuran bentuk PT dan persekutuan terbatas, yang disebut dengan perusahaan dengan tanggung jawab terbatas (limited liability company), atau “LLC” (atau “LC”). LLC umunya memiliki umur terbatas. Pemilik perusahaan disebut anggota, yang memiliki tanggung jawab terbatas seperti pemilik PT. meskipun sekutu terbatas tidak berperan aktif dalam manajemen LP, anggota dalam LLC memiliki peran aktif dalam manajemen perusahaan. Dalam hal pajak atas laba, IRS biasanya mengklasifikasikan LLC sebagai bentuk persekutuan.
·         PT “S”
PT “S” (“S” corporation) adalah perusahaan perseroan yang dikenakan pajak dengan cara yang sama seperti persekutuan dikenakan pajak. Agar perusahaan memenuhi kualifikasi yang semuanya harus warga negara atau penduduk yang bertempat tinggal di AS. Kelebihan dari PT “S” (juga disebut PT Sub-Chapter “S”) adalah sama seperti persekutuan dan tidak seperti PT, perusahaan tidak membayar pajak penghasilan.

Kelebihan dan Kekurangan Persekutuan
            Mengapa orang lebih memilih persekutuan? Salah satu kelebihan persekutuan adalah keahlian dan sumber daya dari dua atau lebih individu dapat digabungkan. Sebagai contoh, kantor akuntan public berskala besar seperti Ernst & Young harus memiliki keahlian di bidang audit, perpajakan, dan konsultasi manajemen. Selain itu, persekutuan lebih mudah untuk dibentuk dan relatife terbebas dari peraturan dan batasan pemerintah. Persekutuan tidak harus menghadapi berbagai kendala (“red tape”) seperti yang biasanya dihadapi oleh PT. Selain itu, keputusan atas hal-hal penting yang berdampak pada perusahaan dapat diambil dengan cepat; karena tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan dewan direksi atau dewan komisaris.
            Pada sisi lain, persekutuan juga memiliki beberapa kekurangan: keagenan bersama, umur yang terbatas, dan tanggung jawab tidak terbatas. Tanggung jawab tidak terbatas sering kali menjadi permasalahan. Beberapa individu merasa takut apabila mereka harus kehilangan tidak hanya investasi mereka namun juga harta pribadi mereka, apabila memang dibutuhkan untuk membayar utang kepada kreditor. Akibatnya, persekutuan sering kali menghadapi kesulitan untuk mendapatkan nilai investasi modal yang besar. Inilah salah satu alasan mengapa perusahaan bisnis besar di AS adalah dalam bentuk PT, bukan persekutuan.
            Kelebihan dan kekurangan dari bentuk persekutuan sebagai organisasi bisnis dapat diringkas sebagai berikut:
·         Kelebihan
            1)     Menggabungkan keahlian dan sumber daya dari dua atau lebih individu
            2)     Mudah dalam pendirian
            3)     Bebas dari peraturan dan batasan pemerintah
            4)     Mudah dalam pengambilan keputusan
·         Kekurangan
            1)     Keagenan bersama
            2)     Umur yang terbatas
            3)     Kewajuban tidak terbatas


SUMBER
Accounting Principles, Pengantar Akuntansi (buku 2) Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar