Jumat, 01 Juni 2012

Akuntansi untuk Persekutuan


Bentuk Organisasi Persekutuan
            Uniform Partnership Act mengatur dasar-dasar pembentukan dan pengoperasian persekutuan di lebih dari 90 persen negara bagian di AS. Undang-undang ini mendefinisikan persekutuan (partnership) sebagai kumpulan dua orang atau lebih yang bertindak sebagai pemilik bisnis untuk mencari keuntungan. Persekutuan umumnya digunakan dalam pendirian usaha ritel ataupun perusahaan manufaktur berskala kecil. Selain itu, akuntan, pengacara, dan dokter umumnya juga membentuk persekutuan sesuai dengan bidang mereka. Ukuran sebuah persekutuan professional beragam, mulai dari persekutuan medis yang terdiri atas 3-5 dokter, hingga 150-200 orang sekutu pada kantor konsultan hukum berskala besar, dan bahkan bisa mencapai 2000 orang sekutu pada kantor akuntan berskala internasional.

Karakteristik Persekutuan
            Persekutuan adalah bentuk organisasi yang cukup mudah untuk didirikan. Persekutuan dapat dibentuk hanya dengan persetujuan secara verbal atau lebih formal, melalui persetujuan tertulis yang merumuskan hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu (rekan atau partner). Para sekutu yang tidak merumuskan persetujuan diantara mereka secara tertulis kadang menemukan bahwa karakteristik persekutuan tersebut dapat menimbulkan kendaladi kemudian hari.
a)      Kumpulan Individu
                   Mungkin saja perkumpulan secara sukarela antara dua orang atau lebih dalam persekutuan biasanya terjadi hanya didasarkan jabat tangan. Namun demikian, akan lebih disukai apabila terdapat perjanjian tertulis. Berdasarkan Uniform Partnership Act, persekutuan merupakan entitas hukum yang didirikan untuk tujuan tertentu.
               Sebagai contoh, property (tanah, bangunan, peralatan) dapat dimiliki atas nama persekutuan, dan perusahaan dapat menuntut hak tersebut atau dituntut. Persekutuan juga merupakan sebuah entitas akuntansi untuk tujuan pelaporan kauangan. Oleh karena itu, asset, kewajiban, dan semua transaksi pribadi para sekutu harus dikeluarkan dari catatan akuntansi persekutuan, seperti halnya dalam perusahaan perseorangan.
                    Laba bersih persekutuan bukanlah objek pajak atas entitas terpisah. Namun demikian, persekutuan harus menyampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak informasi yang menunjukkan laba bersih persekutuan dan bagian masing-masing sekutu atas laba bersih tersebut. Bagian laba masing-masing sekutu dikenakan pajak penghasilan (PPh) pribadi., berapa pun jumlah laba bersih yang ditarik oleh sekutu tersebut selama tahun berjalan.
b)      Keagenan Bersama
          Keagenan bersama (mutual agency) berarti bahwa masing-masing sekutu bertindak atas nama persekutuan selama melakukan aktifitas terkait dengan bisnis persekutuan. Tindakan dari satu orang sekutu akan mengikat semua sekutu lainnya dalam persekutuan. Hal inin tetap berlaku bahkan ketika sekutu bertindak di luar lingkup otoritas mereka, asalkan tindakan itu dapat dikaitkan dengan persekutuan.
                  Sebagai contoh, ketika seorang sekutu dari sebuah took pangan membeli truk pengangkut, transaksi tersebut akan menciptakan kontrak yang mengikat atas nama persekutuan, walaupun perjanjian persekutuan tidak mengakui kewenangannya tersebut. Di sisi lain, apabila seorang sekutu pada kantor hukum membeli mobil traktor untuk daerah salju bagi persekutuan, maka tindakan tersebut tidak akan mengikat pada persekutuan.pembelian ini secara jelas berada di luar ruang lingkup bisnis persekutuan.
c)      Umur yang Terbatas
Persekutuan tidak memiliki umur yang tidak terbatas. Persekutuan akan berakhir kapan saja bilaman ada penerimaan seorang sekutu baru atau berhentinya seorang sekutu sebagai anggota persekutuan. Persekutuan pun juga dapat berakhir tanpa disengaja bilamana terjadi kematian atau ketidakmampuan sekutu. Oleh sebab itulah umur persekutuan tidak dapat dipastikan dengan jelas. Pembubaran persekutuan terjadi bilamana seorang sekutu keluar atau seorang sekutu baru diterima. Pembubaran persekutuan tidak diartikan bahwa bisnis berhenti. Apabila terdapat kesepakatan di antara sekutu yang tinggal, maka operasional bisnis dapat terus dilanjutkan tanpa adanya halangan dengan adanya pembentukan persekutuan yang baru.
d)      Kewajiban yang Tidak Terbatas
Setiap sekutu mempunyai tanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh kewajiban-kewajiban persekutuan. Pertama-tama, klaim dari mengikat asset persekutuan. Apabila asset tersebut tidak cukup, maka klaim akan mengikat kekayaan pribadi masing-masing sekutu, terlepas dari berapa jumlah ekuitas sekutu dalam persekutuan. Oleh karena masing-masing sekutu dikatakan memiliki kewajiban yang tidak terbatas.
e)      Kepemilikan Bersama atas Aset Persekutuan
Aset persekutuan dimiliki secara bersama-sama oleh sekutu. Apabila persekutuan dibubarkan, asset tidak secara hukum kembali pada sekutu yang menyerahkan. Masing-masing sekutu memiliki hak kepemilikan atas total asset yang nilainya sebesar saldo pada akun modal mereka masing-masing. Hak kali mini tidak secara langsung mengikat asset tertentu sesuai dengan yang pernah diberikan oleh sekutu pada perusahaan. Sama halnya, apabila sekutu memberikan sebuah gedung kepada persekutuan senilai $100.000 dan kemudian gedung tersebut dijual dengan keuntungan senilai $20.000, maka sekutu tersebut secara pribadi tidak menerima keseluruhan dari keuntungan tersebut.
Laba bersih (rugi bersih) persekutuan juga merupakan kepemilikan bersama. Apabila dalam kontrak persekutuan tidak secara spesifik menyatakan hal sebaliknya, maka seluruh laba bersih atau rugi bersih dibagi rata ke seluruh sekutu. Meski demikian, seperti yang akan dilihat nanti, para sekutu dapat menyepakati pembagian laba bersih atau rugi bersih yang tidak sama.


SUMBER
Accounting Principles, Pengantar Akuntansi (buku 2) Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar