Bentuk Organisasi
Persekutuan
Uniform
Partnership Act mengatur dasar-dasar pembentukan dan pengoperasian persekutuan
di lebih dari 90 persen negara bagian di AS. Undang-undang ini mendefinisikan
persekutuan (partnership) sebagai kumpulan dua orang atau lebih yang bertindak
sebagai pemilik bisnis untuk mencari keuntungan. Persekutuan umumnya digunakan
dalam pendirian usaha ritel ataupun perusahaan manufaktur berskala kecil.
Selain itu, akuntan, pengacara, dan dokter umumnya juga membentuk persekutuan
sesuai dengan bidang mereka. Ukuran sebuah persekutuan professional beragam,
mulai dari persekutuan medis yang terdiri atas 3-5 dokter, hingga 150-200 orang
sekutu pada kantor konsultan hukum berskala besar, dan bahkan bisa mencapai
2000 orang sekutu pada kantor akuntan berskala internasional.
Karakteristik Persekutuan
Persekutuan
adalah bentuk organisasi yang cukup mudah untuk didirikan. Persekutuan dapat
dibentuk hanya dengan persetujuan secara verbal atau lebih formal, melalui
persetujuan tertulis yang merumuskan hak dan kewajiban dari masing-masing
sekutu (rekan atau partner). Para sekutu yang tidak merumuskan persetujuan
diantara mereka secara tertulis kadang menemukan bahwa karakteristik
persekutuan tersebut dapat menimbulkan kendaladi kemudian hari.
a)
Kumpulan Individu
Mungkin
saja perkumpulan secara sukarela antara dua orang atau lebih dalam persekutuan
biasanya terjadi hanya didasarkan jabat tangan. Namun demikian, akan lebih
disukai apabila terdapat perjanjian tertulis. Berdasarkan Uniform Partnership
Act, persekutuan merupakan entitas hukum yang didirikan untuk tujuan tertentu.
Sebagai
contoh, property (tanah, bangunan, peralatan) dapat dimiliki atas nama
persekutuan, dan perusahaan dapat menuntut hak tersebut atau dituntut.
Persekutuan juga merupakan sebuah entitas akuntansi untuk tujuan pelaporan
kauangan. Oleh karena itu, asset, kewajiban, dan semua transaksi pribadi para
sekutu harus dikeluarkan dari catatan akuntansi persekutuan, seperti halnya
dalam perusahaan perseorangan.
Laba
bersih persekutuan bukanlah objek pajak atas entitas terpisah. Namun demikian,
persekutuan harus menyampaikan dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak informasi
yang menunjukkan laba bersih persekutuan dan bagian masing-masing sekutu atas
laba bersih tersebut. Bagian laba masing-masing sekutu dikenakan pajak
penghasilan (PPh) pribadi., berapa pun jumlah laba bersih yang ditarik oleh
sekutu tersebut selama tahun berjalan.
b)
Keagenan Bersama
Keagenan
bersama (mutual agency) berarti bahwa masing-masing sekutu bertindak atas nama
persekutuan selama melakukan aktifitas terkait dengan bisnis persekutuan.
Tindakan dari satu orang sekutu akan mengikat semua sekutu lainnya dalam
persekutuan. Hal inin tetap berlaku bahkan ketika sekutu bertindak di luar lingkup
otoritas mereka, asalkan tindakan itu dapat dikaitkan dengan persekutuan.
Sebagai
contoh, ketika seorang sekutu dari sebuah took pangan membeli truk pengangkut,
transaksi tersebut akan menciptakan kontrak yang mengikat atas nama
persekutuan, walaupun perjanjian persekutuan tidak mengakui kewenangannya
tersebut. Di sisi lain, apabila seorang sekutu pada kantor hukum membeli mobil
traktor untuk daerah salju bagi persekutuan, maka tindakan tersebut tidak akan
mengikat pada persekutuan.pembelian ini secara jelas berada di luar ruang
lingkup bisnis persekutuan.
c)
Umur yang Terbatas
Persekutuan
tidak memiliki umur yang tidak terbatas. Persekutuan akan berakhir kapan saja
bilaman ada penerimaan seorang sekutu baru atau berhentinya seorang sekutu
sebagai anggota persekutuan. Persekutuan pun juga dapat berakhir tanpa
disengaja bilamana terjadi kematian atau ketidakmampuan sekutu. Oleh sebab
itulah umur persekutuan tidak dapat dipastikan dengan jelas. Pembubaran
persekutuan terjadi bilamana seorang sekutu keluar atau seorang sekutu baru
diterima. Pembubaran persekutuan tidak diartikan bahwa bisnis berhenti. Apabila
terdapat kesepakatan di antara sekutu yang tinggal, maka operasional bisnis
dapat terus dilanjutkan tanpa adanya halangan dengan adanya pembentukan
persekutuan yang baru.
d)
Kewajiban yang Tidak Terbatas
Setiap
sekutu mempunyai tanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh
kewajiban-kewajiban persekutuan. Pertama-tama, klaim dari mengikat asset persekutuan.
Apabila asset tersebut tidak cukup, maka klaim akan mengikat kekayaan pribadi
masing-masing sekutu, terlepas dari berapa jumlah ekuitas sekutu dalam
persekutuan. Oleh karena masing-masing sekutu dikatakan memiliki kewajiban yang
tidak terbatas.
e)
Kepemilikan Bersama atas Aset Persekutuan
Aset
persekutuan dimiliki secara bersama-sama oleh sekutu. Apabila persekutuan
dibubarkan, asset tidak secara hukum kembali pada sekutu yang menyerahkan. Masing-masing
sekutu memiliki hak kepemilikan atas total asset yang nilainya sebesar saldo
pada akun modal mereka masing-masing. Hak kali mini tidak secara langsung
mengikat asset tertentu sesuai dengan yang pernah diberikan oleh sekutu pada
perusahaan. Sama halnya, apabila sekutu memberikan sebuah gedung kepada
persekutuan senilai $100.000 dan kemudian gedung tersebut dijual dengan
keuntungan senilai $20.000, maka sekutu tersebut secara pribadi tidak menerima
keseluruhan dari keuntungan tersebut.
Laba
bersih (rugi bersih) persekutuan juga merupakan kepemilikan bersama. Apabila dalam
kontrak persekutuan tidak secara spesifik menyatakan hal sebaliknya, maka
seluruh laba bersih atau rugi bersih dibagi rata ke seluruh sekutu. Meski demikian,
seperti yang akan dilihat nanti, para sekutu dapat menyepakati pembagian laba
bersih atau rugi bersih yang tidak sama.
SUMBER
Accounting Principles, Pengantar
Akuntansi (buku 2) Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar